GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan tersangka pengaturan skor kompetisi Liga 3 Jawa Timur Bambang Suryo.
Bambang memenuhi panggilan pihak kepolisian di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa (8/3), didampingi kuasa hukum Agustian Siagian.
Bambang sendiri sebelumnya beberapa kali absen dari proses pemeriksaan kepolisian.
"Saya menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia.
Bambang mengaku, bakal memberikan informasi kepada penyidik, di antaranya terkait nama keterlibatan beberapa pihak dalam kasus pengaturan skor.
Lanjutnya, nama-nama pihak yang terlibat dalam pengaturan skor sudah dicantumkannya dalam sebuah kertas.
Hanya saja sayang, disinggung siapa saja nama-nama tersebut, Bambang Suryo enggan menyebutkan.
"Saya tidak akan menyebutkan nama, saya akan serahkan pada lawyer," jelasnya.
Hanya saja, Bambang mengaku bahwa nama-nama tersebut merupakan orang-orang yang berkecimpung di dunia kulit bundar. "Ada federasi, ada klub, juga semua," ungkapnya.
Sementara itu, Bambang juga menyebut, dirinya merasa tak ikut andil dalam kasus pengaturan skor tersebut.
Oleh karena itu, dia menyangkal jika dirinya bersalah. "Saya tidak melakukan apa-apa. Tapi kenapa saya dipaksakan," ujarnya.
Sebagaimana yang diketahui, Polda Jawa Timur menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam dugaan pengaturan skor Liga 3 Zona Jawa Timur.
Nama-nama tersangka, yakni Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto dan Heri Pras.
Penetapan status tersangka kepada 5 orang itu dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, pada Kamis (17/2).
Nama-nama tersebut dijerat Pasal 2 UU Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News