Polisi Sita Uang Dana Viral Blast di Madura United

14 Mei 2022 06:00

GenPI.co Jatim - Kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast menyeret sejumlah klub sepak bola di Tanah Air.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita aset tersangka penipuan investasi di antaranya uang senilai Rp1,5 miliar dari tiga klub Liga 1.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Polisi Robertus Yohanses De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, tiga klub sepak bola tersebut, yakni Persija Jakarta, Madura United dan Bhayangkara FC.

BACA JUGA:  Madura United Rekrut Kiper, Eks Persebaya

"Iya (disita) ada dari beberapa klub bola, sebagian disita dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC," kata Robertus.

Dia menjelaskan, aliran dana tersebut terkait dengan sponsorship PT Trust Global Karya. Perusahaan tersebut yang mengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global, yang diduga berasal dari kejahatan investasi bodong.

BACA JUGA:  Fakta Mengerikan Striker Anyar Madura United, Ganas!

Sementara itu, penyidik belum menyita aset atau dana PS Sleman yang juga ikut diperiksa sebagai salah satu saksi dalam perkara ini. "Sementara (disita, red) baru dari 3 klub bola tersebut," kata Robertus.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, sementara ini uang tunai yang disita sebagai barang bukti mencapai Rp22,945 miliar.

BACA JUGA:  Pelatih Legendaris Timnas Tak Lagi Bersama Madura United

Rincian Rp20 miliar dari para tersangka, Rp1,4 miliar merupakan uang muka pembelian mobil Mercedes Benz dari tersangka PW ke dealer di Surabaya.

Sisanya, yakni uang Rp 45 juta disita dari exchange atas nama S. "Kemudian uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari tiga klub bola di Tanah Air," kata Ramadhan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM