Terseret Judi Online, Arema FC Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

23 Agustus 2022 17:00

GenPI.co Jatim - Arema FC dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan terseret judi online yang menjadi mitra sponsor klub tersebut.

Selain Arema FC, PSIS Semarang dan Persikabo 1973 juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan yang sama.

Ketiga klub itu dilaporkan oleh Rio Johan Saputra karena ditengarai bekerja sama untuk memasang sponsor yang berbisnis dengan rumah judi.

BACA JUGA:  Eks Gelandang Persebaya Tak Sabar Bermain di Depan Bonek

Arema FC misalnya, Singo Edan sudah sejak lama menjalin kerja sama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88.

Selain ketiga tim yang dilaporkan, adapula nama PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang menjadi operator kompetisi Liga 1 musim 2022/2023. Laporan itu sudah diterima Bareskrim Mabes Polri melalui surat pelaporan bernomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.

BACA JUGA:  Diprediksi Sengit, ini Live Streaming Persis vs Madura United

Adapun dugaan pidana yang dikenakan adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

Menanggapi laporan ini, Manajer Bisnis Arema FC Yusrinal Fitriandi langsung melakukan pemberhentian kerja sama karena entitas sponsor tersebut tidak sesuai sebagai situs sepak bola nasional.

BACA JUGA:  Arema FC Putus Kerja Sama dengan Salah Satu Sponsor, Loh Kok?

Menurutnya, pihak sponsor tersebut tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar atas kebijakan redaksi serta isi konten dalam situs yang ternyata mendapat penilaian negatif dari banyak pihak.

“Kami sangat menghormati ada pihak yang melaporkan konten situs tersebut yang dianggap melanggar norma hukum. Kami tentunya perlu menjelaskan posisi kami, hanya sebagai pihak yang ditawarkan untuk kerjasama iklan,” ucap Inal kepada GenPI.co Jatim, Selasa (23/8).

Sebagai bentuk menghormati proses praduga tak bersalah yang telah dilaporkan ke pihak berwajib, manajemen mengambil keputusan untuk mengevaluasi ulang kerjasama yang telah berjalan. Salah satunya dengan mempertimbangkan pemutusan kontrak sebagai proses hukum.

"Kami pertimbangkan untuk melakukan pemutusan kontrak untuk menghargai proses hukum yang berjalan. Sekaligus kami akan mulai menurunkan materi iklan yang sebelumnya terpasang,” ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM