GenPI.co Jatim - Kericuhan tragedi kanjuruhan yang menyebabkan banyak korban tewas tuai perdebatan. Paling disorot, yakni penggunaan gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya tersebut.
Aturan terbaru FIFA di Pasal 19b tertuang bahwa penggunaan gas air mata sudah dijelaskan. Pada pasal yang mengatur tentang pengamanan tersebut tertulis No firearms or crowd control gas that shall be carried or used atau tidak boleh ada penggunaan senjata api dan gas air mata.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan alasan petugas menggunakan gas air mata sebagai upaya menghalau Aremania yang menyerbu ke dalam lapangan.
Apalagi dirinya menyebut bahwa digunakannya gas air mata sebagai imbauan kepada suporter tidak terus menyerbu ke lapangan.
“Sudah terlihat di video bahwa semuanya berjalan dengan baik sampai selesai pertandingan. Kemudian beberapa supporter atau penonton yang tidak puas turun,” kata Nico.
Para suporter tersebut turun ke lapangan untuk menemui para pemain dan official karena ingin mendapat penjelasan mengapa Arema FC bisa kalah dari Persebaya.
Turunnya suporter itu dinilai membahayakan para pemain official baik dari Arema FC maupun Persebaya. Para suporter yang turun tersebut kemudian melakukan perlawanan dan pemukulan kepada petugas pengamanan.
“Kami juga sedang mendalami kenapa kok suporter dan penonton yang tidak puas ini begitu beringasnya,” lanjutnya..
Karena dirasa supporter sudah mulai anarkis, petugas kemudian menembakkan gas air mata.
“Namun langkah-langkah penggunaan gas air mata itu sebelumnya didahului dengan upaya imbauan terlebih dahulu,” tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News