Aremania Menggugat Menuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan

07 Oktober 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Tragedi Kanjuruhan menyisakan duka mendalam. Ratusan orang meninggal dunia dalam peristiwa, Sabtu (1/10).

Aremania, suporter Arema FC mengeluarkan somasi agar kasus tersebut segera diusut dengan tuntas.

Terdapat sembilan poin dalam somasi yang dikeluarkan 4 Oktober 2022. Isi somasi yang diberi judul Aremania Menggungat tersebut menuntut sejumlah pihak meminta maaf.

BACA JUGA:  Dok! Ketua Panpel Arema FC Tak Boleh Lagi Beraktivitas di Sepak Bola

Suporter mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional.

Selain itu, juga menuntut untuk segera ada yang ditetapkan tersangka dalam tragedi tersebut.

BACA JUGA:  Kesaksian Aremania di PIntu 13 Stadion Kanjuruhan, Bertemu Orang Berbaju Hitam

Berikut 9 tuntutan dalam somasi terbuka yang diterima GenPI.co Jatim dari Aremania.

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

BACA JUGA:  Tragedi Kanjuruhan, Aremania Kawal terus, Meminta Keadilan

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM