GenPI.co Jatim - Polda Jatim resmi menahan Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC Abdul Haris atas Tragedi Kanjuruhan.
Kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat membenarkan kliennya ditahan. Menurutnya, Haris sudah terima dengan risiko tersebut.
"Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan," ujarnya, Senin (24/10).
Pun demikian, Taufik menyebutkan bahwa pihaknya tidak terima bila hanya ada satu pihak yang ditahan.
Dia menyebut, harusnya Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule juga ikut bertanggung jawab atas insiden yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut.
"Karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," ucapnya.
Hari ini, kata dia, korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan bertambah satu lagi menjadi 135 orang.
"Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit ya untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini," ujarnya.
Taufik mengaku bingung menjelaskan ke keluarga Haris terkait penahanan tersebut. Dirinya menyebut, ada beban mental yang harus ditanggung keluarga Haris.
"Saya ini posisi tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak-agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya. Selama ini dipercayakan kepada kami walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko," tutur dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News