Ketum PSSI Tak Hadiri Pemeriksaan Terkait Tragedi Kanjuruhan

27 Oktober 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan, Kamis (27/10).

Pria yang akrab disapa Iwan Bule tersebut harusnya menjalani pemeriksaan bersama dengan 14 orang saksi lain yang terdiri dari panpel, stewart, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"Yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule, red) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

BACA JUGA:  PSSI Didesak Gelar KLB, Jawabannya Sungguh Tak Terduga

Iwan Bule mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis (3/11). "Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule, red) berencana tanggal 3 November untuk hadir di Polda Jatim," kata dia.

Ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Dirmanto menyampaikan bahwa penyidikan bersifat dinamis.

BACA JUGA:  Tegas! Madura United Siap Kirim Surat, Minta PSSI Gelar KLB

"Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subyek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik," kata dia.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menyerahkan berkas tiga tersangka perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

BACA JUGA:  Aksi Damai Aremania Bawa 9 Tuntutan, Sindir PSSI Hingga Rekonstruksi Ulang

Penyerahan berkas tersebut dibagi menjadi tiga berkas. Pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Berkas kedua milik Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Keduanya disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Terakhir, berkas perkara tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Ketiga orang tersebut dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM