7 Tersangka Kerusuhan di Kantor Arema FC Punya Peran Berbeda-beda

31 Januari 2023 17:00

GenPI.co Jatim - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian kerusuhan di kantor Arema FC di Jalan Mayjen Pandjaitan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (29/1).

"Di sini penyidik menetapkan 7 orang tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (31/1).

Dia mengungkapkan, pasal yang dikenakan kepada ketujuh orang itu berbeda-beda, melihat peran masing-masing tersangka.

BACA JUGA:  Demo Suporter Berakhir Ricuh, Manajemen Arema FC Buka Suara

"Sebanyak lima orang kami kenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2e KUHP dan dua orang dikenakan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," terangnya.

Kelima orang tersangka lainnya yang dikenakan Pasal 170 KUHP, yakni Adam Risky (26), Muhammad Fauzi (24), Naufal Maulana (21), Arian Cahya (29), dan Cholid Aulia (22).

BACA JUGA:  107 Orang Ditangkap Polisi, Setelah Ricuh Demo di Depan Kantor Arema FC

Masing-masing tersangka punya peran berbeda, Adam Risky membawa bom smoke atau bom asap dan kaleng gas semprot.

Sementara itu, Muhammad Fauzi membawa kantong plastik yang di dalamnya berisi cat. Diketahui, cat tersebut kemudian dilemparkan ke kantor Arema FC. "Naufal Maulana membawa bom asap dan pipa besi, melakukan pemukulan kepada korban," ungkapnya.

BACA JUGA:  Arema FC Pertimbangkan Bubarkan Tim, Buntut Tragedi Kanjuruhan

Selanjutnya, Arian Cahya ditangkap lantaran menendang dan memukul korban Amin Tatto. Cholid Aulia melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC.

"Untuk dua orang dijerat dengan Pasal 160, pertama adalah Maulana Ferry Kristianto atau Ferry Dampit, usia 27 tahun, karyawan swasta, warga Dampit melakukan memimpin atau koordinator lapangan, saat aksi dan melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi," jelasnya.

"Kedua, Fanda Hariyanto atau Ambon Fanda, 34 tahun, karyawan, swasta, warga Pujon, ini juga kita amankan dijerat dengan pasal 160 KUHP," lanjutnya.

Budi menyebut, ada 13 orang dari 107 orang yang masih dilakukan pendalaman soal peran mereka masing-masing.

"94 orang tidak terlibat sama sekali, sudah dikembalikan ke rumah dan ke pihak keluarga. 13 orang dari 107 yang diamankan masih dilakukan pendalaman," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM