Kasus Suap Liga 3, PSSI Jawa Timur Jatuhkan Sanksi Berat

20 November 2021 19:30

GenPI.co Jatim - Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur usai mengadakan sidang terkait dugaan suap yang terjadi di Liga 3 Zona Jatim.

Hasilnya, sanksi berat dijatuhkan kepada Dimas Yopi Perwira Nusa yang terlibat kasus percobaan suap pada pertandingan antara tim NZR Sumbersari melawan Gresik Putra FC pada 12 November 2021.

Pada surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021 disebutkan bahwa Dimas Yopi memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta.

BACA JUGA:  Sponsor Sudah Siap, Liga 3 Jatim Siap Bergulir

Iming-iming uang tersebut ditujukan agar tim Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Belakangan diketahui, indikasi suap tersebut untuk kepentingan judi bola.

PSSI Jawa Timur menjatuhkan sanksi Rp 100 juta kepada Yopy dan melarang yang bersangkutan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.

BACA JUGA:  Pengaturan Skor Terjadi di Liga 3 Jatim, Asprov PSSI Gerak Cepat

"Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat," ujar Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat, Jumat (19/11).

Ia menjelaskan bahwa Yopy melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

BACA JUGA:  Pertandingan Grup Selesai, Liga 3 Justru Diterpa Isu Match Mixing

PSSI Jawa Timur juga membongkar kasus percobaan perbuatan suap pada pertandingan kompetisi Liga 3 antara Gresik Putra versus Persema Malang.

Hukuman dijatuhkan kepada dua dari pemain Gresik Putra, yakni Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta satu lagi yakni kitman (staf perlengkapan) Desly Galang Ramadani.

Ketiganya dihukum percobaan larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan.

Selain ketiganya, PSSI Jawa Timur juga menghukum eks-pemain Persela Ferry Afrianto dengan denda Rp 50 juta, dan larangan beraktivitas di sepak bola selama liga tahun.

Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI.

Dalam sidang Komdis PSSI Jawa Timur tersebut juga muncul nama Bambang Suryo yang diduga juga terlibat dalam perkara suap.

Namun khusus kasus Bambang Suryo, komdis menyerahkannya ke polisi. Pertimbangannya, Bambang Suryo bukan bagian dari football family.

"Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018 sehingga ia tidak dapat kita sentuh sebab bukan dari football family. Jadi kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian," terang Makin.

Bambang Suryo sebelumnya pernah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM