GenPI.co Jatim - Persebaya belum putus asa memperjuangkan agar bisa kembali menempati Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam Surabaya.
Kabar terbaru, Mahkamah Agung menolak kasasi Pemkot Surabaya pada pekan lalu.
"Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, maka perkara telah berkekuatan hukum tetap," ujar Pengacara Persebaya Yusron Marzuki mengutip dari laman resmi klub, Minggu (21/11).
Ketetapan semakin memantabkan Persebaya untuk bisa kembali ke Karanggayam. Setelah sebelumnya, pengadilan juga memenangkan Gren Force di tingkat pertama dan banding.
Pun demikian, Yusron berharap Bonek tidak menaggapinya dengan berlebihan.
"Kita tunggu pemkot, apakah akan melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu penijauan kembali. Meski pun Pemkot mengajukan upaya hukum PK, tidak menghalangi eksekusi,” kata dia.
Saat ini, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan putusan resmi dari MA untuk selanjutnya mengambil langkah.
”Ayo, semua harus menahan diri. Kita harus gagah dalam menyambut kemenangan ini, tapi jangan gegabah,” lanjutnya.
Sementara soal keinginan suporter Persebaya untuk melakukan bersih-bersih, Yusron meminta menahan dulu. Dia mengingatkan bahwa itu belum waktunya.
”Semua yang kita lakukan harus terukur. Agar ke depan tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Persebaya. Apalagi, sampai saat ini belum ada satu lembar pun dokumen dari MA terkait keputusan kasasi,” papar Yusron.
Pihaknya meminta semuanya dilakukan secara elegan. Mengingat hubungan Persebaya dengan pemkto sudah berjalan harmonis beberapa waktu belakangan.
Tim asal Surabaya itu juga telah diizinkan kembali latihan di Stadion Gelora 10 November. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News