Polisi Jelaskan Kasus Juragan 99, ini Fakta Sebenarnya

22 Maret 2022 15:30

GenPI.co Jatim - Nama pengusaha muda Gilang Widya Pramana atau yang akrab disapa Juragan 99 mencuat beberapa waktu lalu.

Crazy Rich Malang itu disebut-sebut pernah terseret kasus hukum.

Mabes Polri pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan laporan perkara tersebut terjadi pada 2021.

BACA JUGA:  Dijuluki Crazy Rich Malang, ini Sumber Kekayaan Juragan 99

Namun, Gilang saat itu bukan sebagai terlapor, melainkan sebagai saksi.

"Terkait dengan Juragan 99. Ada laporan polisi tahun 2021 laporan tahun lalu, tapi yang bersangkutan bukan pihak yang dilaporkan tetapi yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Ramadhan, Selasa (22/3).

BACA JUGA:  Luncurkan Bisnis Baru Lagi, Cuan Juragan 99 Kian Bertambah

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menambahkan, kasus tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Pelapornya istri Gilang, yakni Shandy Purnamasari, sebagai korban. Sementara itu, pihak terlapor adalah pengusaha ponsel Putra Siregar.

BACA JUGA:  Tengok Fasilitas Vila Juragan 99 di Kota Batu, Mewah Banget

Gilang dalam laporan tersebut berstatus sebagai saksi bersama dengan Muhammad Fadhlan.

"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow Kosmetik dan PT Ekosjaya," kata Gatot.

Laporan tersebut terkait dengan merek Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM