Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Gugat Antam 1,1 Ton Emas

07 Juli 2022 10:00

GenPI.co Jatim - Pria bernama Budi Said mendadak menjadi perhatian publik karena menggugat emas seberat 1,1 ton emas kepada PT Aneka Tambang (Antam). Gugatan itu dikabulkan Mahkamah Agung.

Pria yang dijuluki crazy rich Surabaya ini pun mengundang banyak rasa penasaran publik, siapa sebenarnya Budi Said.

Merangkum dari berbagai sumber, Budi Said merupakan seorang pengusaha sekaligus Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabaya Menangkan Kasasi Kasus 1,1 Ton Emas

GenPI.co Jatim membuka laman PT Tridjaya Kartika Grup yang bergerak di bisnis properti.

Tridjaya Kartika Grup memiliki tiga klaster di dua kota di Jawa Timur, Surabaya dan Sidoarjo.

BACA JUGA:  Penampilan Crazy Rich ini Bikin Pangling, Berbeda Drastis

Klaster Kertajaya Indah Regency terletak di Surabaya Timur.

Kemudian dua klaster lainnya, Florencia Regency dan Taman Indah Regency berada di Sidoarjo.

BACA JUGA:  Bikin Heboh, Crazy Rich Surabaya: Tuang Bubuk Bisa Meleset Dong

Selain hunian perumahaan, perusahaan ini juga menjadi pengembang apartemen di Surabaya, bernama Puncak Marina yang lokasinya di Margorejo Indah.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Makamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi pengusaha sekaligus yang dijuluki sebagai Crazy Rich Surabaya Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Mengutip dari laman resmi Makamah Agung RI amar putusan mengabulkan gugatan emas 1,1 ton kepada Antam.

"Kabul," bunyi putusan kasasi mengutip dari laman resmi Makamah Agung RI yang dikutip, Selasa (5/7).

Perkara yang terigistrasi dengan nomor 1666 K/PDT/2022 itu telah diputuskan pada Tanggal 29 Juni 2022.

Kasus tersebut bermula pada Tahun 2018 ketika Budi Said membeli emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam.

kasus ini bermula 2018 ketika Budi Said membeli emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam.

Dia kemudian disebutkan telah bertransaksi Rp3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas.

Namun, dia baru mendapatkan emas 5,9 ton emas. Budi Said kemudian menggungat ANTM senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.

PN Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan Budi Said, kemudian di tingkat banding ANTM menang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM