Harus Bayar Rp37 Miliar, Crazy Rich Malang Belum Menyerah

15 Juli 2022 09:00

GenPI.co Jatim - Pasangan Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari belum menyerah atas kekalahan produk kecantikan miliknya MS Glow.

Perusahaan kosmetik tersebut akan mengajukan kasasi ke Mahamah Agung (MA0 usai kalah gugatan melawan PS Glow dalam sengketa merek dagang di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

"Kami keberatan karena putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tepat dan kami akan mengajukan hukum kasasi," ucap Kuasa hukumnya MS Glow, Arman Hanis, Rabu (13/7).

BACA JUGA:  Momen Crazy Rich Surabaya Olahraga Golf, Rambut Poni Buat Salfok

Pun demikian, Arman menyebut tetap menghormati putusan majelis hakim. Kendati diakuinya, ada beberapa keputusan hakim yang tidak sesuai fakta.

Sebelumnya, PN Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow atas sengketa merek dagang dan mengharuskan perusahaan milik Crazy Rich Malang itu membayar ganti rugi Rp37 miliar secara tunai.

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabayans Beraksi, Satu Box Yakult Langsung Ludes

Amar putusan pada laman SIPP PN Surabaya menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow.

Seperti yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik) menurut amar putusan tersebut.

BACA JUGA:  Kalah Gugatan, Crazy Rich Malang Diminta Ganti Rugi Rp36 Miliar

Sementara itu, ada enam pihak tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Keenam tergugat dinyatakan telah melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan PS Glow. (mcr23/faz/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM