Crazy Rich Malang Banjir Dukungan Usai Digugat 37 Miliar

17 Juli 2022 10:00

GenPI.co Jatim - Pasangan pengusaha muda atau yang juga dikenal Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari selaku pemilik produk MS Glow kalah gugatan yang diajukan PS Glow.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan PS Glow atas sengketa merek dagang dan mengharuskan perusahaan milik Crazy Rich Malang itu membayar ganti rugi sebesar Rp37 miliar secara tunai.

Nah, terkait keputusannya itu Shandy Purnamasari melalui Instagram pribadinya mengaku sedih.

BACA JUGA:  Kalah Gugatan, Crazy Rich Malang Diminta Ganti Rugi Rp36 Miliar

"Enggak ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia, bahkan di saat pandemi," tulis Shandy di Instagram-nya.

Sejumlah teman dari Shandy Purnamasari memberikan dukungan atas permasalahan yang sedang dihadapi, melalui kolom komentar di antaranya sebagai berikut:

BACA JUGA:  Harus Bayar Rp37 Miliar, Crazy Rich Malang Belum Menyerah

"Terima kasih @msglowbeauty dan @msglowformen sudah membuat para ibu rumah tangga dan khusus nya saya bisa berdiri diatas kaki sendiri," tulis Marshel Widianto.

"Semangat Mba Shandy Mas Gilang, badai pasti berlalu," tulis Arief Muhammad.

BACA JUGA:  Harus Ganti Rugi Rp37 Miliar, ini Kata Crazy Rich Malang

MSGlow melalui kuasa hukumnya sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tersebut. Namun, Shandy tetap menilai kurang adil.

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak-bapak Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masih ada buat kami," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM