GenPI.co Jatim - Selegram Medina Zein segera dipindahkan ke Surabaya atas perkara penjualan tas merek Hermes palsu. Dia segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus Medinas Zein ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya Wibisana mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Polrestabes Surabaya terkait kasus yang menyeret Median Zein.
"Selain tersangka, kami menerima pelimpahan barang bukti berupa sembilan tas merek Hermes berbagai tipe yang diduga palsu," katanya, Rabu (27/10).
Sebelumnya, Medina Zein dilaporkan Crazy Rich Surabaya Uci Flowdea Sudjiati atas dugaan penjualan tas Hermes palsu dengan nilai total Rp 1,4 miliar.
Kasus tersebut bermula saat Uci menerima penawaran tas Hermes dari Medina Zein melalui aplikasi pesan singkat pada 28 Juli 2021.
Warga Graha Family Surabaya itu pun kemudian memborong sembilan tas senilai total Rp 1,4 miliar. Uang tersebut sudah ditransfer melalui rekening bank.
Namun, setelah ditunjukkan kepada pihak Hermes Internasional diketahui bahwa sembilan tas tersebut palsu.
Uci yang berang lantas meminta Medina Zein untuk membatalkan transaksi tersebut. Korban juga meminta sang selebgram mengembalikan uangnya.
Akan tetapi, hingga sekarang uang tersebut tak kunjung kembali dan Uci melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.
Atas perkara tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News