Kasus dengan Crazy Rich Surabaya Berlanjut, Medina Zein Siap Disidangkan

27 Oktober 2022 18:30

GenPI.co Jatim - Selegram Medina Zein segera dipindahkan ke Surabaya atas perkara penjualan tas merek Hermes palsu. Dia segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Kasus Medinas Zein ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya Wibisana mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Polrestabes Surabaya terkait kasus yang menyeret Median Zein.

"Selain tersangka, kami menerima pelimpahan barang bukti berupa sembilan tas merek Hermes berbagai tipe yang diduga palsu," katanya, Rabu (27/10).

Sebelumnya, Medina Zein dilaporkan Crazy Rich Surabaya Uci Flowdea Sudjiati atas dugaan penjualan tas Hermes palsu dengan nilai total Rp 1,4 miliar.

BACA JUGA:  Terungkap Menu Favorit Crazy Rich Surabaya Saat di Dalam Pesawat

Kasus tersebut bermula saat Uci menerima penawaran tas Hermes dari Medina Zein melalui aplikasi pesan singkat pada 28 Juli 2021.

Warga Graha Family Surabaya itu pun kemudian memborong sembilan tas senilai total Rp 1,4 miliar. Uang tersebut sudah ditransfer melalui rekening bank.

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabaya Beraksi, Bagi-Bagi Cuan ke Warganet

Namun, setelah ditunjukkan kepada pihak Hermes Internasional diketahui bahwa sembilan tas tersebut palsu.

Uci yang berang lantas meminta Medina Zein untuk membatalkan transaksi tersebut. Korban juga meminta sang selebgram mengembalikan uangnya.

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabaya Bagi 3 Tips Penting, Pengusaha Muda Dengarkan

Akan tetapi, hingga sekarang uang tersebut tak kunjung kembali dan Uci melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.

Atas perkara tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM