Crazy Rich Surabaya, Reza Paten Ditangkap Polisi, Penipuan Robot Trading

06 November 2022 10:00

GenPI.co Jatim - Crazy Rich Surabaya, Reza Paten ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan investasi bodong robot trading.

Kasus Reza Paten ini mirip dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz yang sempat ramai beberapa waktu lalu.

Pria yang memiliki nama asli Reza Shahrani ini ditangkap dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencurian uang melalui investasi Net89.

BACA JUGA:  Juragan 99 Kembangkan Bisnis Hingga Bangkok

Reza Paten diketahui menyebabkan kerugian pada 300 member senilai Rp 2,7 triliun.

"Reza Shahrani (Reza Paten, red) sudah jadi tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari Ngopibareng.id, Minggu (6/11).

BACA JUGA:  Rayakan Ulang Tahun, Crazy Rich Surabaya Bagi-Bagi Cuan

Atas tindakannya ini, Reza Paten berpotensi dijerat pasal berlapis, yakni pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain pasal yang sudah disebutkan di atas, Whisnu Hermawan juga menyebutkan Reza Paten dijerat empat pasal lagi, yakni pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 90 jo.

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabaya Siap Berpolitik, Kampanye Digital Jadi Senjata

Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sejumlah rekening Reza Paten yang terdiri dari 150 rekening.

"Rekeningnya lebih dari 25 bank. Perputarannya diatas Rp 1 triliun," jelas Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.

Sebelum menangkap Crazy Rich Surabaya Reza Paten, polisi sudah mengamankan delapan orang terduga melakukan penipuan robot trading.

Kedelapan orang itu adalah AA seorang pendiri atau pemilik Net89, LSH yang menjabat sebagai direktur Net89, ESI member dan excharger Net89, LS sub excharger Net89, AL sub exchanger Net89 HS sub exchanger Net89 FI sub exchanger Net89 dan D sub exchanger Net89. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM