GenPI.co Jatim - Crazy Rich Surbaya Tom Liwafa bakal tetap konsisten berbagi meskipun mendengar kabar Pemilu 2024 ditunda.
Hal ini dia ungkapkan melalui Instagram Story yang dibuatnya beberapa waktu lalu.
Di dalam Instagram-nya, Tom Liwafa mengunggah tangkap layar sebuah media dan menuliskan pandangannya.
"Mau ditunda sampai kapanpun saya tetap berbagi, produktif, dan bikin gerakan positif," tulisnya dikutip pada Jumat (3/3).
Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dikutip dari Antara, Jumat (3/3).
Majelis hakim yang diketuai Hakim Oyong dalam pertimbangannya, memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan.
Kemudian ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprfoesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.
Majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kesalahan atau error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News