GenPI.co Jatim - Polda Jatim resmi menetapkan Wahyu Kenzo atau yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya sebagai tersangka atas kasus investasi trading.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, hasil penyidikan sementara, jumlah korban kasus investasi ada sebanyak 25 orang dengan kerugian triliun rupiah.
"Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan, red) sementara, diperkirakan kerugian (korban, red) mencapai hampir Rp 9 triliun, dengan prakiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," ujarnya, Rabu (8/3).
Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hemanto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan salah satu anggota robot trading berinisial MY beberapa bulan lalu.
Wahyu Kenzo yang merupakan pendiri robot trading meminta RE untuk menemui korban guna mempresentasikan soal bisnisnya tersebut dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021.
MY bergabung dengan robot trading besutan tersangka pada November pada tahun tersebut. Korban membeli dengan lebih dari Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar.
Korban MY sempat mendapat keuntungan dari robot trading tersebut. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer lagi lebih dari Rp 4 miliar.
Namun, berikutnya korban tidak bisa melakukan penarikan sebesar USD 25.000. Kecurigaan muncul saat MY akan menarik dengan jumlah lebih kecil USD 2.000, tapi juga gagal.
Bahkan, penarikan yang lebih kecil juga tak berasil. Korban kemudian memutuskan untuk melapor ke polisi.
Polresta Malang Kota menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Wahyu Kenzo sempat dipanggil dua kali sebagai saksi, akan tetapi tak hadir.
Karena terus mangkir, pihaknya akhirnya menjemput secara paksa Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023. "Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Budi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News