GenPI.co Jatim - Aset Wahyu Kenzo berupa tiga unit mobil disita oleh Polisi, setelah Crazy Rich Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi robot trading.
Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini pihaknya juga terus menggali informasi harta atau aset apa saja yang dimiliki tersangka yang memiliki nama lengkap Dinas Wahyu Saptian.
"Kami mencoba menggali aset-aset yang dimiliki tersangka secara persuasif," kata Budi, Jumat (10/3).
Dia menjelaskan, aset Wahyu Kenzo yang saat ini diserahkan ke penyidik Polres Malang Kota berupa tiga unit kendaraan roda empat.
Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan pendalaman terkait kepemilikan sejumlah aset berupa rumah dan tanah.
"Kami sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah dan tanah milik tersangka. Kami akan melakukan penggeledahan bersama tersangka, supaya kasus ini semakin terang," jelasnya.
Polres Malang Kota dalam waktu dekat bakal melakukan inventarisasi aset yang dimiliki tersangka Wahyu Kenzo.
"Kita harus cek dahulu, apakah aset ini milik pribadi atau sewa," ujarnya.
Budi menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan ternyata sewa berarti tidak bisa dijadikan aset oleh polisi.
"Sementara kalau aset harus didalami terlebih dahulu," pungkasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News