GenPI.co Jatim - Wahyu Kenzo atau yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi robot trading.
Polresta Malang Kota menyita sejumlah aset milik tersangka, termasuk mobil mewah.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengaku masih menelusuri sejumlah aset milik Wahyu Kenzo.
"Kami mencoba untuk menggali aset-aset yang dimiliki oleh tersangka secara persuasif," kata Budi, Jumat (10/3).
Dia mengungkapkan, pihak keluarga telah menyerahkan empat unit kendaraan roda empat, Kamis (9/3).
Saat ini, Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan sejumlah aset berupa rumah dan tanah di Kota dan Kabupaten Malang.
Polisi segera melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka dengan nama lengkap Dinar Wahyu Saptian tersebut.
"Kami sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah dan tanah milik tersangka. Kami akan lakukan penggeledahan bersama tersangka, supaya kasus ini semakin terang," katanya.
Inventarisasi dilakukan untuk mengetahui status aset tersebut milik pribadi atau berstatus sewa.
"Kami harus cek dahulu, apakah aset ini milik pribadi atau sewa. Kalau sewa tidak bisa dijadikan aset, sementara kalau aset harus didalami terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara itu, Polda Jatim telah membentuk tim yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Irwasda, Bidpropam, dan Bidkum untuk mengusut kasus tersebut.
Polda juga berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus ini. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News