GenPI.co Jatim - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial RE.
Tugas RE dalam kasus investasi Robot ATG sebagai tenaga pemasaran.
"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena marketing dari robot trading," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, Senin (13/3).
Dengan dinaikkannya status RE dari saksi menjadi tersangka, membuat jumlah kasus penipuan investasi robot trading menjadi dua orang, yakni Wahyu Kenzo dan RE.
Polisi sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus penipuan investasi robot trading ini.
Sementara itu rencananya, polisi memeriksa beberapa orang lain pada Selasa (14/3), di antaranya istri tersangka Wahyu Kenzo.
Dirmanto mengungkapkan, polisi juga terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo, termasuk aset-aset milik tersangka yang dijuluki crazy rich Surabaya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News