Polisi Telusuri Rekening Wahyu Kenzo, Terkait Kasus Robot Trading

16 Maret 2023 13:15

GenPI.co Jatim - Polisi terus melakukan penelusuran dana kasus robot trading Crazy Rich Wahyu Kenzo, salah satunya rekening yang sebagai tempat transfer uang para korban.

Kapolres Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap istri Wahyu Kenzo, Anggie Jessey dan satu orang lainnya bernama Desi.

"Pemeriksaan terhadap istri WK, termasuk pemilik rekening atas nama Desi," katanya, Selasa (14/3).

BACA JUGA:  Update Kasus Wahyu Kenzo, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru

Buher, sapaannya menjelaskan, Desi diperiksan karena pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana dari para korban.

Lanjutnya, rekening milik Desi ternyata sudah ditutup sejak awal 2022. Polres Malang Kota juga sudah meminta keterangan kepada pihak bank, mengenai alasan penutupan rekening milik salah satu saksi.

BACA JUGA:  2 Hal Ini Jadi Kunci Penting Juragan 99 Keluarkan Ide Kreatif

"Peran Desi adalah pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana dari para member," jelasnya.

Kasus robot trading Wahyu Kenzo ini menyebabkan puluhan ribu orang yang berinvestasi di sana tertipu dan mengalami kerugian mencapai Rp 9 triliun.

BACA JUGA:  Jumlah Pelapor Penipuan Crazy Rich Wahyu Kenzo Bertambah, Polisi Sebut Sudah Ribuan

Dalam kasus tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM