Bupati Trenggalek Wajibkan ASN Memakai Pakaian Adat

07 Maret 2021 18:30

Jatim.GenPI.co - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menerbitkan peraturan penggunaan pakaian adat sebagai pakaian dinas ASN.

Sebagaimana tertuang pada Perbub No. 6 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan bupati Nomor 57 Tahun 2020, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan peraturan ini berlaku mulai awal Maret 2021.

BACA JUGA: Pemkab Pamekasan Terapi Virtual Pasien Covid-19

Ketentuan penggunaan pakaian adat tradisional ini sebagai upaya melestarikan dan mengembangkan warisan budaya asli Trenggalek, ASN diwajibkan untuk mengenakannya setiap Kamis.

Mewajibkan menggunakan pakaian adat ini dikatakan Bupati Mochamad Nur Arifin ingin membawa kultur baru.

Salah satunya menggunakan pakaian adat tradisional sebagai pakaian dinas ASN.

"Saya membawa kultur baru, budaya baru, nanti setiap hari Kamis kita pakai baju adat, semoga nanti bisa membawa aura berbeda di Trenggalek," tutur Bupati Nur Arifin saat dikonfirmasi usai memimpin rapat bersama OPD di aula Bappeda Litbang. Dilansir dari laman www.trenggalekkab.go.id.

"Dari sisi kerja juga tidak bosan di kantor, nanti juga bisa memicu ekonomi lokal yang berbasis kearifan lokal," tambahnya melengkapi.

Kedepan, ia berharap tidak hanya ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek saja yang menggunakan pakaian tradisional tapi bisa menyeluruh.

"Syukur-syukur di desa bisa di inplementasikan sehingga nanti desa wisatanya bisa terkesan lebih natural dan lebih alami," pungkasnya.

BACA JUGA: Lip Cream Sarita Beauty Varian Peach Lotus Bikin Makin Queenly

Adapun pakaian adat ASN untuk laki-laki yang dikenakan berupa Baju Surjan lengkap dengan jarik batik motif Trenggalek dan blangkon kalijagan serta papan nama dan lencana Korpri.

Bagi ASN perempuan mengenakan kebaya lengan panjang bahan polos serta jarik batik motif Trenggalek lengkap dengan papan nama serta lencana Korpri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM