Eri Cahyadi Terbitkan Surat Edaran, Positif Covid-19 Wajib Isoter

30 Januari 2022 09:00

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Surabaya meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai penyebaran covid-19 varian omicron.

Imbauan itu berupa terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 001.1/1616/436.7.2/2022. SE tersebut ditujukan bagi jajaran OPD, camat, lurah, RT/RW, LPMK, dan pengelola atau pelaku tempat usaha.

Melalui SE-nya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, petugas dari pemkot telah diimbau untuk melaksanakan testing masif kepada pasien suspek, pasien yang memiliki kemungkinan kontak erat atau probabel dan masyarakat dengan riwayat pelaku perjalanan.

BACA JUGA:  Angin Kencang di Kabupaten Malang, 2 Desa Rusak Parah

Langkah-langkah itu dilakukan di fasilitas kesehatan puskesmas terdekat.

Selanjutnya, tracing kasus teekonfirmasi covid-19 dan kontak erat dilakukan tracing terintegrasi dalam jangka waktu 48 jam.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hujan Mulai Siang Hingga Dini Hari

Warga yang telah terkonfirmasi positif diminta melakukan isolasi terpusat (Isoter) berbasis wilayah yang sudah disediakan Pemkot Surabaya.

"Begitu pula dengan warga pendatang KTP non Surabaya, juga wajib Isoter dan melapor ke RT/RW serta Puskesmas setempat," kata Eri, Minggu (30/1).

BACA JUGA:  Viral! Tembok 3 Meter di Singosari, ini Kata DPKPCK

Hal itu juga berlaku bagi warga yang hasil tesnya positif, tetapi tak bergejalan maupun gejala ringan. Mereka diwajibkan menjalankan isoter.

"Jika dalam satu tempat seperti di kantor, tempat kerja atau tempat usaha ada yang terkonfirmasi Covid-19, diharapkan segera menutup sementara dan dilakukan tracing kepada seluruh karyawan," jelasnya.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu meminta, monitoring kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diperketat. Pelaksanaan karantina menyesuaikan standar yang melibatkan Satgas Kampung Wani Jogo Suroboyo di masing- masing wilayah RT/RW atau kelurahan.

Masyarakata diminta juga disiplin dalam menggunakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat yang punya potensi keramaian.

"Tolong dioptimalkan juga penerapan aplikasi PeduliLindungi, seperti di mal, pasar, pusat restoran, fasilitas hiburan dan tempat wisata," jelasnya.

Sementara itu, untuk mendukung pelaksanaan surveilan aktif pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, disesuaikan pada pedoman dari Kementerian Kesehatan RI dan mendukung pelaksanaan surveilans aktif pada kegiatan perkantoran serta tempat usaha.

Pelaksanaan vaksinasi bagi usia 6-11 dan lansia tahun akan dikebut, diharapkan penerapannya bisa terintegrasi di setiap wilayah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM