Warga Jember, Berikut 3 Pajak yang Bisa Dibayar Melalui J-Mbako

10 Februari 2022 14:00

GenPI.co Jatim - Pemkab Jember resmi meluncurkan aplikasi Jember Mbayar Pajak Online atau J-Mbako.

Masyarakat yang hendak membayar pajak bisa memanfaatkan aplikasi tersebut.

Bupati Jember Hendy Siswanto berharap aplikasi ini dapat memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

BACA JUGA:  Dok! 4 Kades di Jember Diberhentikan dari Jabatannya

"Dengan kemudahan itu menjadikan warga lebih disiplin membayar pajak karena melalui pajak yang dibayarkan masyarakat, maka pembangunan daerah dapat ditingkatkan," ujarnya, Kamis (10/2).

Aplikasi ini menyediakan tiga layanan pembayaran pajak, yakni Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi Bangunan (PBB).

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Malang dan Jember Hari Ini, Hujan Sampai Sore

Dia optimistis inovasi tersebut dapat membantu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Jember sebesar Rp350 miliar pada Tahun 2022.

"Target PAD perlu digenjot, sehingga perlu gotong royong dari semua lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jember," katanya.

BACA JUGA:  Pemkab Jember Tanam buah Kelengkeng Unggulan, Dijamin Manis

Hendy mengatakan, akan terus berkomitmen berinovasi untuk memudahkan masyarakat memeroleh pelayanan.

Plt Kepala Bapenda Jember Tita Fajar Ariyatiningsih menambahkan, ada beberapa alasan yang mendasari peluncuran aplikasi tersebut.

"Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi menyebabkan perubahan perilaku warga dalam bertransaksi dari tatap muka menjadi daring, sehingga masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran pajak daerah," katanya.

Fajar menyampaikan, aplikasi tersebut sangat membantu memantau PAD dari sektor pajak daerah. Dia berharap, ada peningkatan PAD melalui aplikasi J-Mbako. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM