MUI Jatim Keluarkan Fatwa Terkait Kegiatan Ritual Maut di Jember

19 Februari 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa terkait ajaran dan kegiatan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Jember.

Ketua MUI Jawa Timur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan, hasil Komisi Fatwa menetapkan kegiatan kelompok yang menggelar ritual berujung maut di Pantai Payangan itu menyalahi syariat Islam dan termasuk sesat.

"Terkait ketentuan hukum, Komisi Fatwa telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam, sehingga menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok itu menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat," ujarnya, Jumat (18/2).

BACA JUGA:  Ketum MUI Kecelakaan, Saat ini Dirawat di RS Islam Surabaya

Dia menjelaskan, ada lima alasan yang menjadi pijakan yang menjadi landasan keputusan tersebut.

Pertama, kegiatan Kelompok Tunggal Jati Nusantara haram karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar syariat, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).

BACA JUGA:  Sudah Boleh Pulang, Keluarga Ketum MUI Punya Permintaan Khusus

Kedua, dalam pelaksanaan ritual terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan syariat Islam.

Ketiga, saat ritual mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.

BACA JUGA:  Tok! MUI Probolinggo Keluarkan Maklumat OTT KPK, ini Isinya

Keempat, adanya sesajen berupa degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buah buahan. Mereka menganggap bila sesajen tersebut dibawa ombak, maka sudah diterima.

"Hal itu merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh MUI, yakni meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al-Quran dan al-Sunnah)," katanya.

Kelima, menafsirkan Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

"Keputusan yang berdasarkan lima alasan itu dilakukan setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur," ungkapnya.

MUI Jawa Timur meminta pemerintah mengabil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara.

"Kedua, menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut," ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya.

Dirinya berharap para ulama di Jember memberikan bimbingan dan petunjuk pada pengikut Kelompok Tunggal Jati Nusantara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM