GenPI.co Jatim - Kasus perceraian di Situbondo naik sebanyak 1.565 perkara, dimana didominasi pihak istri yang menggugat cerai suami.
Kasus istri menggugat cerai suami sebanyak 911 perkara, jika dilihat data hingga Agustus 2022.
Khamdimul Huda panitera pengadilan agama (PA) Situbondo mengatakan dari total 1.565 perkara itu masing-masing terdiri dari 911 perkara gugat cerai dan 453 perkara gugat talak.
Data tersebut dihimpun PA Situbondo selama delapan bulan ke belakang, atau pada periode Januari hingga Agustus 2022.
"Sisanya perceraian isbat nikah 83 perkara, asal usul anak 38 perkara, perwalian 32 perkara, " kata Khamdimul Huda dikutip dari Ngopibareng.id, Kamis (29/9).
Kemudian lanjutnya perceraian penetapan ahli waris sebanyak 16 perkaran, harga bersama 5 perkara, dan lainnya 27 perkara.
Dia menjelaskan, pandemi Covid-19 juga punya andil terhadap jumlah perceraian di PA Situbondo. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News