GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut ada 268 laporan dugaan tindak pidana korupsi di Jatim selama periode Januari-Oktober 2023.
Data direktori perkara korupsi mencatat ada 114 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Jawa Timur pada periode tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus tindak pidana korupsi paling banyak adalah suap, pemberian hadiah/janji, dan gratifikasi.
"Secara nasional, kasus korupsi karena penyuapan juga menjadi yang paling tinggi dengan catatan 867 kasus," ujarnya, Kamis (1/12).
Pihaknya mengaku terus meningkatkan upaya menurunkan angka korupsi, salah satunya dengan melakukan pendekatan Trisula, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Di Jatim, kata Firli, pihaknya menggandeng perguruan tinggi untuk memberikan kuliah umum antikorupsi kepada para mahasiswa.
KPK juga melakukan pencegahan dengan mengadakan program, seperti Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP).
Jatim mendapat skor SPI 2021 dengan rata-rata nilai 75,24 di atas nasional yang hanya 72,4. Termasuk dalam kategori waspada.
"Provinsi Jatim tercatat mendapatkan nilai rerata Monitoring Center for Prevention sebesar 87 dari total nilai capaian 93. Tentunya capaian ini cukup baik untuk diteruskan," kata dia.
Dia mengingatkan kepada stakeholder meningkatkan capaian ini dan menjalankan area intervensi di dalam MCP. Kedelapan area tersebut meliputi, perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
"Melalui kegiatan ini, KPK berharap Pemda harus membuat sistem untuk menutup seluruh celah korupsi utamanya pada proses perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai lemahnya sistem bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik korupsi," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News