Tarif Tol Naik, Perjalanan dari Surabaya ke Jakarta jadi Segini

16 Agustus 2021 18:00

Jatim.GenPI.co - Jasa Marga melakukan penyesuaian tarif tol Surabaya menuju Jakarta atau sebaliknya untuk golongan I mulai 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB. 

Perusahaan plat merah menaikkan tarif sebesar 4,41 persen, dari sebelumnya Rp 691.500 menjadi Rp 722.000. 

BACA JUGA: Diteriaki Salah Jalur Masuk Tol, Pengendara Motor Jawab Begini

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, kenaikan ini merupakan komulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) utama. 

Heru juga menyebutkan, ada empat ruas jalan Tol Trans Jawa yang mengalami penyesuaian. Seluruhnya dikelola anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan Waskita Toll Road.

Masing-masing jalan tol tersebut di antaranya, Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, Jalan Tol Solo-Ngawi, serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo.

Penyesuaian tarif tersebut, kata dia, tertuang dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujar Heru tertulis, Senin (16/8).

BACA JUGA: Alat Keren Ciptaan Mahasiswa ITS ini Bisa Lenyapkan Covid-19

Dirinya menyebut, penyesuaian tarif jalan tol dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif. Selain itu juga untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol. 

Ppihaknya ingin menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM