Pulang dari Pasar, Bea Cukai Madura Sebut Negara Rugi Rp 26 Juta

10 September 2021 08:30

Jatim.GenPI.co - Bea Cukai Madura terus melakukan razia peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Sanksi diberikan terhadap sejumlah produsen rokok ilegal yang kedapatan memproduksi dan menjualnya.

Petugas bea cukai menemukan enam merek rokok ilegal atau tanpa pita cukai di jual bebas di beberapa toko dan pasar tradisional di Pulau Madura.

BACA JUGA:  Kenaikan Tarif Cukai Ditolak Habis, Akrindo Sindir Rokok Ilegal

Harga sangat jauh lebih murah, kisaran Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per bungkus.

Pemeriksa Bea Cukai Madura Tesar Pratama mengatakan, operasi dilakukan di 13 pasar tradisional di Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA:  Sidoarjo Bakal Jadi Sentra Industri Tembakau, Cegah Rokok Ilegal

“Dari sebanyak 50.296 batang rokok ilegal yang berhasil kami sita ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 26 juta lebih,” katanya tertulis, Kamis (9/9).

Bea cukai, kata dia, selain memberikan sanksi denda dengan membayar sejumlah uang, juga menegur perusahaan rokok yang terbukti memproduksi dan menjual rokok tanpa pita cukai.

BACA JUGA:  Ekspor Rokok Mojokerto Merangkak Naik, Capai Miliaran

"Melalui operasi ini, kami mau menurunkan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan ini secara khusus dan Madura pada umumnya, sekaligus juga memberikan arahan kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal,” ungkapnya.

Peredar rokok ilegal akan mempengaruhi penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kabupaten/kota. Padahal dari bagi hasil itu, banyak manfaat yang diperoleh masyarakat.

Sesuai dengan undang-undang, dana bagi hasil tembakau memang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan, peningkatan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM