Jatim.GenPI.co - Bea Cukai Madura terus melakukan razia peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Sanksi diberikan terhadap sejumlah produsen rokok ilegal yang kedapatan memproduksi dan menjualnya.
Petugas bea cukai menemukan enam merek rokok ilegal atau tanpa pita cukai di jual bebas di beberapa toko dan pasar tradisional di Pulau Madura.
Harga sangat jauh lebih murah, kisaran Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per bungkus.
Pemeriksa Bea Cukai Madura Tesar Pratama mengatakan, operasi dilakukan di 13 pasar tradisional di Kabupaten Pamekasan.
“Dari sebanyak 50.296 batang rokok ilegal yang berhasil kami sita ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 26 juta lebih,” katanya tertulis, Kamis (9/9).
Bea cukai, kata dia, selain memberikan sanksi denda dengan membayar sejumlah uang, juga menegur perusahaan rokok yang terbukti memproduksi dan menjual rokok tanpa pita cukai.
"Melalui operasi ini, kami mau menurunkan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan ini secara khusus dan Madura pada umumnya, sekaligus juga memberikan arahan kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal,” ungkapnya.
Peredar rokok ilegal akan mempengaruhi penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kabupaten/kota. Padahal dari bagi hasil itu, banyak manfaat yang diperoleh masyarakat.
Sesuai dengan undang-undang, dana bagi hasil tembakau memang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan, peningkatan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News