Jatim.GenPI.co - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mewanti-wanti perusahaan jasa outsourcing atau alih daya untuk profesional untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja.
Ia tidak segan akan menertibkannya bila ada yang nakal atau melanggar aturan.
"Disnaker wajib menertibkan pelanggaran itu. Kami harus memastikan hubungan kerja sudah betul antara perusahaan outsourcing dengan buruh," kata Himawan belum lama ini.
Terpenting, kata dia, perusahaan harus bertanggung jawab atas kesejahteraan para pekerja.
"Pekerja outsourcing itu rentan kehilangan pekerjaan, makanya harus ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi mereka," kata Himawan.
Pihaknya mengaku tengah mengirimkan permintaan untuk memberikan informasi ke sejumlah industri yang menggunakan jasa outsourcing.
Dia mengimbau segara memasukkan data lembaga outsourching ke Dinakertrans Jatim. "PT apa saja yang menyediakan tenaga kerja akan kami cek kesehatannya," tegasnya.
Bila ditemukan adanya pelanggaran, Himawan menegaskan akan menertibkan perusahaan outsourcing tersebut.
Tentu dengan memberikan pendampingan dan arahan terlebih dahlu. Namun jika masih ada pelanggaran, baru ditindak.
Himawan menegaskan penertibkan akan dilakukan seusai dengan Pasal 35 dan 36 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News