Tragedi Kanjuruhan Belum Selesai, Eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan

Tragedi Kanjuruhan Belum Selesai, Eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan - GenPI.co JATIM
Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (tengah) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu (12/10/22).

GenPI.co Jatim - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter hingga saat ini belum selesai diusut tuntas, namun eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan.

Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara Akhmad Hadian Lukita kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Maka dari itu sesuai ketentuan hukum, kini status eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian dinyatakan lepas dari hukum.

BACA JUGA:  Persebaya Raih Hasil Imbang Lawan Persis, Aji Santoso Beberkan Kondisi Tim Apa Adanya

"Status lepas dari hukum tahanan penyidik karena waktu yang menjadi kewenangan penyidik telah habis dan penyidik belum bisa menyelesaikan perkaranya hingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kuasa Hukum Akhmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin dikutip dari Ngopibareng, Kamis (22/12).

Lanjutnya, sesuai aturan, penyidik memiliki total 60 hari untuk melimpahkan berkas ke kejaksaan sejak 20 hari penahanan pertama dan dapat ditambah 40 hari.

BACA JUGA:  Aji Santoso Enggan Silau Kemenangan Laga Uji Coba 5-1 Lawan Persis Solo

"Ketika dalam waktu itu tidak bisa melimpahkan ke JPU, maka statusnya menjadi lepas dari hukum," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari enam orang atas Tragedi Kanjuruhan pada laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. (*)

BACA JUGA:  Fakta Hasil Pertandingan Liga 1 Persikabo 1973 vs Perik Kediri, Skor Imbang

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya