Polisi Telusuri Rekening Wahyu Kenzo, Terkait Kasus Robot Trading

Polisi Telusuri Rekening Wahyu Kenzo, Terkait Kasus Robot Trading - GenPI.co JATIM
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.

GenPI.co Jatim - Polisi terus melakukan penelusuran dana kasus robot trading Crazy Rich Wahyu Kenzo, salah satunya rekening yang sebagai tempat transfer uang para korban.

Kapolres Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap istri Wahyu Kenzo, Anggie Jessey dan satu orang lainnya bernama Desi.

"Pemeriksaan terhadap istri WK, termasuk pemilik rekening atas nama Desi," katanya, Selasa (14/3).

BACA JUGA:  Jumlah Pelapor Penipuan Crazy Rich Wahyu Kenzo Bertambah, Polisi Sebut Sudah Ribuan

Buher, sapaannya menjelaskan, Desi diperiksan karena pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana dari para korban.

Lanjutnya, rekening milik Desi ternyata sudah ditutup sejak awal 2022. Polres Malang Kota juga sudah meminta keterangan kepada pihak bank, mengenai alasan penutupan rekening milik salah satu saksi.

BACA JUGA:  2 Hal Ini Jadi Kunci Penting Juragan 99 Keluarkan Ide Kreatif

"Peran Desi adalah pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana dari para member," jelasnya.

Kasus robot trading Wahyu Kenzo ini menyebabkan puluhan ribu orang yang berinvestasi di sana tertipu dan mengalami kerugian mencapai Rp 9 triliun.

BACA JUGA:  Update Kasus Wahyu Kenzo, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru

Dalam kasus tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya