Warga Malang Perhatikan, Syarat Beli Tanah Gunakan BPJS Kesehatan

Warga Malang Perhatikan, Syarat Beli Tanah Gunakan BPJS Kesehatan - GenPI.co JATIM
Layanan BPJS Kesehatan.(ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)

GenPI.co Jatim - BPJS Kesehatan Malang gencar menyosialisasikan kepesertaan sebagai salah satu syarat wajib untuk melakukan jual beli tanah.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Maret.

Pada Inpres tersebut mempersyaratkan kepesertaan aktif kartu JKN sebagai salah satu persyaratan dalam proses jual beli tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.

BACA JUGA:  Duh, 622.986 Warga Miskin Jatim Dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Malang Dina Diana Permata mengatakan, aturan ini diperuntukkan bagi pembeli saja.

Sementara itu, untuk layanan perubahan akta jual beli (AJB) baik perorangan maupun badan usaha tidak dikenakan. Sedangkan bagi warga negara asing minimal sudah tinggal atau bekerja di Indonesia selama enam bulan.

BACA JUGA:  KONI Jatim Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Atlet Puslatda

“Bagi warga yang terkendala saat akan melakukan jual beli tanah hendaknya segera berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan setempat atau pusat layanan di 165, 1500 400 dan mobile JKN," ujarnya, saat sosialisasi virtual, Jumat (25/2)

Kemungkinan terjadi masalah bisa saja terjadi, seperti tunggakan iuran dan mungkin harus ada perbaikan data atau adanya data ganda.

BACA JUGA:  Pesan Bupati Lumajang Tak Bisa Diabaikan BPJS Kesehatan

Jika ada tunggakan, warga diberikan toleransi untuk melunasi tunggakannya selama 12 bulan dengan mengikuti program REHAB atau rencana pembayaran bertahap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya