Pajak di Kota Malang Kurang, Jumlahnya Segini

Pajak di Kota Malang Kurang, Jumlahnya Segini - GenPI.co JATIM
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari sektor pajak sudah memasuki triwulan pertama yang diketahui dari data terakhir sejak 2022 hingga Senin (7/3) terkumpul sebanyak Rp77,6 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pada triwulan pertama pihaknya menargetkan PAD tercapai Rp106 miliar. Alhasil, dalam hal ini Bapenda masih perlu menambah kekurangan di triwulan pertama yang tersisa hanya kurang dari satu bulan.

Pengumpulan PAD tersebut didapat dari sembilan jenis pajak meliputi, pajak hotel, restoran, reklame, parkir, hiburan, penerangan jalan, air tanah, PBB dan BPHTB.

BACA JUGA:  Aplikasi Persada Terpasang, Maksimalkan PAD Kota Malang

“Penyumbang terbanyak BPHTB sebesar Rp27,2 miliar, kemudian restoran sebesar Rp16 miliar. Kalau yang masih rendah air dan tanah sebesar Rp160 juta,” ucap Handi, Jumat (11/3).

Menurutnya sektor air dan tanah mengalami pendapatan terendah karena memiliki tarif yang murah. Hal itu juga mengacu pada peraturan gubernur Jawa Timur yang menjelaskan ada kenaikan tarif per kubiknya bisa kelipatan dua atau tiga. Akan tetapi, untuk saat ini masih berproses menjadi SK Walikota Malang untuk bisa diterapkan.

BACA JUGA:  Blusukan ke Pasar, Wawali Surabaya Temukan Fakta Soal Harga Cabai

“Nanti ada Pergub baru kenaikan tarif air tanah, nanti dipetakan jadi SK Wali Kota,” lanjutnya.

Sementara untuk pajak hiburan Rp 1,2 miliar, karena kondisi masih PPKM jadi hiburan terbatas. Akan tetapi, pendapatan pajak hiburan sudah terbilang mendekati normal jika dibandingkan dengan tahun lalu.

BACA JUGA:  Daftar Harga Sembako di Kota Malang, Naik Jelang Ramadan

“Sementara untuk pajak hiburan Rp 1,2 miliar, karena kondisi masih PPKM jadi hiburan terbatas. Hotel Rp 7 miliar,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya