Hore, BI Jember Bolehkan Masyarakat Tukar Rp 75 Ribu di Lebaran

Hore, BI Jember Bolehkan Masyarakat Tukar Rp 75 Ribu di Lebaran - GenPI.co JATIM
Foto dok. Seorang warga menunjukkan UPK 75 RI setelah menukarkannya di Kantor Bank Indonesia Jember pada akhir Agustus 2020. (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

Jatim.GenPI.co - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember Hestu Wibowo mengatakan masyarakat bisa menukar uang pecahan Rp 75 ribu untuk kebutuhan Lebaran 2021.

"Bank Indonesia kembali melayani penukaran pecaran baru UPK Rp75 ribu hingga 100 lembar dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR https://pintar.bi.go.id/," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (19/4).

BACA JUGA: Bupati Karna Kenalkan Kopi Kayumas ke Pelaku Industri, Naik Kelas

Lanjut Hestu, penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp 75.000 edisi khusus bisa dilakukan secara individu maupun kelompok.

"Masyarakat dapat menukarkannya di kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama pula dengan mekanisme sebelumnya, namun saat ini satu NIK bisa menukar hingga 100 lembar," katanya.

Ia pun menjelaskan jika UPK pecahan Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat bisa menggunakannya untuk bertransaksi.

"Pedagang atau pihak merchant tidak perlu ragu kalau ada pembeli yang menggunakan uang khusus itu, sehingga harus diterima dan tidak boleh ditolak," katanya.

Keterangan itu diberikannya, sebab selama ini warga beranggapan uang Rp 75.000 yang dicetak khusus merupakan souvenir dan tidak bisa digunakan bertransaksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya