Pelaku Industri Gula Jatim Sindir Telak Agus Gumiwang

Pelaku Industri Gula Jatim Sindir Telak Agus Gumiwang - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jawa Timur Dr. K.H. Muhammad Zakki, M.Si (dua kiri) bersama sejumlah pelaku industri di bidang makanan dan minuman di sela membahas kelangkaan gula rafinasi, Senin (08/03/2021). (ANTARA/Fiqih Arfani)

Jatim.GenPI.co - Keluhan para pengusaha terhadap kebijakan pembatasan pembelian gula rafinasi masih terus bergulir. 

Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 dinilai diskriminatif dan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. 

BACA JUGA: Masyarakat Banyuwangi Tak Perlu Khawatir, Stok Bahan Pokok Aman

Sebab, keputusan itu dianggap membatasi impor gula mentah atau raw sugar hanya kepada pabrik gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. 

Sementara industri skala UKM terhenti karena tidak lagi mendapatkan pasokan dari pabrik gula. 

“Patut disayangkan dengan Permenperin 3/2021, pasokan gula rafinasi hanya menjadi hak istimewa segelintir perusahaan pabrik gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010," ujar Sekret19/4)aris Lakpesdam PWNU Jawa Timur Khoirul Rosyadi tertulis, Senin (19/4). 

Ia melihat ada indikasi permainan kartel yang menyebabkan kelangkaan pasokan gula rafinasi di Jawa Timur. 

Dugaan Khoirul mengacu pada tidak adanya pabrik gula yang mendapatkan izin impor gula mentah dan memasoknya kepada industri pengguna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya