PT KAI Daop 9 Tolak 279 Calon Penumpang, Dokumen Tidak Ada

PT KAI Daop 9 Tolak 279 Calon Penumpang, Dokumen Tidak Ada - GenPI.co JATIM
Petugas mengecek kelengkapan dokumen usai memberikan formulir persyaratan yang harus diisi calon penumpang kereta api di Stasiun Jember selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. (ANTARA/ HO - Humas KAI Daop 9 Jember)

Jatim.GenPI.co - PT Kereta Api (KAI) Daop 9 Jember menolak sebanyak 279 orang calon penumpang di sejumah stasiun di wilayahnya selama 6-16 Mei 2021.

"Mereka ditolak naik karena tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan seperti surat dinas atau surat keterangan nonmudik dan surat dokumen bebas Covid-19 (PCR/antigen/GeNose)," kata Pelaksana harian Manajer Humas PT KAI Daop 9 Radhitya Mardika Putra di Jember, Senin (17/5) kemarin.

BACA JUGA: Ratusan Perusahaan Diadukan Terkait THR, Ini Kata Pemprov Jatim

Ia menjelaskan penumpang ditolak naik kereta api selama larangan mudik karena tidak melengkapi administrasi surat izin perjalanan, tidak memiliki dokumen kesehatan.

"Ada juga penumpang yang mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan kereta api dan biaya tiketnya dikembalikan penuh," tuturnya.

Pihak PT KAI mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Selama periode itu, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik dengan memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Staycation Hotel Tak Mampu Dongkrak Wisatawan, Hanya 2 Persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya