Disnak Jatim Buka Penitipan Hewan Lebaran 2023, Segera Daftar Kuota Terbatas!

Disnak Jatim Buka Penitipan Hewan Lebaran 2023, Segera Daftar Kuota Terbatas! - GenPI.co JATIM
Salah seorang pekerja memeriksa kondisi kucing di layanan jasa penitipan hewan peliharaan Oscat Cat House di Kota Malang, Kamis (28/4/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

GenPI.co Jatim - Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur membuka penitipan hewan saat Lebaran 2023.

Pihaknya menyediakan tempat penitipan hewan di Rumah Sakit Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Hewan-hewan alias anabul ini bakal dijaga oleh dokter hewan dan paramedis berpengalaman, sehingga kamu tak perlu khawatir.

BACA JUGA:  Jadwal Bioskop Terbaru di Malang, The Super Mario Bros Masih Tayang

Nah bagi kamu yang tertarik silakan langsung daftar karena kuota terbatas.

Mengutip Instagram Pemprov Jatim, berikut syarat dan periode pendaftaran penitipan hewan saat ditinggal mudik Lebaran 2023.

  • Periode penitipan : 19-25 April 2023
  • Periode pendaftaran : mulai dari 10 April 2023

BACA JUGA:  Jadwal Bioskop Surabaya Terbaru 14 April 2023, John Wick Masih Tayang

Syarat dan ketentuan penitipan hewan:

  • Pendaftaran datang langsung ke rumah sakit Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jatim mulai tanggal 10 April 2023
  • Jam pendaftaran, penerimaan dan pengambilan hewan pukul 09:00 - 13:00 WIB
  • DP 50% dan dibayarkan saat pendaftaran
  • Jika batal maka DP tidak dapat dikembalikan
  • Jika pembatalan dilakukan oleh RSH karena tidak memenuhi syarat hewan sehat, DP dikembalikan sepenuhnya
  • Pemilik hewan wajib membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya
  • Hewan dalam keadaan sehat artinya bebas dari penyakit infeksi secara klinis, bebas dari ektoparasit (kutu, pinjal, caplak) dan penyakit kulit (jamur, scabiosis, demodekosis, dll)
  • Hewan sudah divaksin, dibuktikan kelengkapan buku vaksin
  • Pemilik hewan wajib menginformasikan riwayat kesehatan hewannya misal: penyakit yang pernah diderita, penyakit menahun yang bisa kambuh
  • Pemilik wajib menginformasikan kebiasaan hewan yang dititipkan misal: makan, minum, buang air kecil/besar
  • Pemilik wajib menginformasikan jika terdapat perubahan jadwal pengambilan hewan
  • Jika sudah habis masa titip dan pemilik tidak menghubungi ataupun tidak bisa dihubungi maka dalam jangka waktu 7 hari
  • setelah batas tanggal check out, pihak RSH tidak bertanggung jawab atas status hewan tersebut
  • Khusus pelayanan tanggal 1 syawal 1444 H, pelayanan penerimaan titip hewan dibuka pukul 12.00-15:00 WIB

Sementara apabila hewan sakit ketika dititipkan, syarat dan ketentuannya sebagai berikut

  • Pihak RSH segera menginformasikan ke pemilik hewan dengan lampiran diagnosa dan pengobatan yang sedang dan akan diberikan
  • Ada tambahan biaya perawatan dan berubah menjadi status pasien rawat inap

BACA JUGA:  Durasi Ideal Berhubungan Ranjang Kata Dokter Boyke, Pasangan Dijamin Puas

Segera daftar langsung mulai tanggal 10 April, kuota terbatas untuk anjing dan kucing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya