Jatim Siap Jalankan Peraturan Kemenhub, Soal Apa Tuh

Jatim Siap Jalankan Peraturan Kemenhub, Soal Apa Tuh - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Suasana bongkar muat kendaraan dalam kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (2/1/2021). (ANTARA/Budi Candra Setya/zk)

Jatim.GenPI.co - Pemprov Jatim menindaklanjuti aturan Kementerian Perhubungan RI tentang pengendalian transportasi selama masa arus mudik dan balik 2021.

"Kami sudah menerima aturan tersebut dan Jatim siap menjalankannya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono, di Surabaya, Senin (12/4).

BACA JUGA: Jangan Nekat Mudik, 3.300 Personel Polda Jatim Siap Memantau

Sebelumnya, Kemenhub RI menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Peraturan itu, kata Nyono, bahwa seluruh moda transportasi tidak boleh beroperasional, tapi tetap ada yang dikecualikan.

Dia menjelaskan pengendalian transportasi yang dimaksud adalah larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai 6-17 Mei 2021.

Pada peraturan tersebut juga terdapat mekanisme tertentu dalam penetapan larangan, seperti larangan penggunaan transportasi darat, yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Lalu kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya