Seenaknya Palsukan Kosmetik, Warga Tuban Kena Batunya

Seenaknya Palsukan Kosmetik, Warga Tuban Kena Batunya - GenPI.co JATIM
Polisi menunjukkan barang bukti kosmetik palsu yang disita dari tangan tersangka BS saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya