Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News