Pemkot Surabaya Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan, Perhatikan

Pemkot Surabaya Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan, Perhatikan - GenPI.co JATIM
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3584/436.8.4/2021.

Surat Edaran itu mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri.

BACA JUGA: Pimpinan Perusahaan di Surabaya Biayai 500 Anak Asuh, Eri Senang

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya ini berisi dua panduan.

Dimana panduan itu tentang pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dan panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya," kata Febri.

Untuk panduan pelakanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala harus menjaga protokol kesehatan.

Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya