Polres Jember Buru Pemasok Bahan Baku Satwa Langka

Polres Jember Buru Pemasok Bahan Baku Satwa Langka - GenPI.co JATIM
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka MMR saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu (25/5/2022). ANTARA/HO-Polres Jember

Tersangka MMR bakal dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancamannya hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya