BPJS Malang Buat Inovasi, Beri Kemudahan Iuran Pekerja BPU

BPJS Malang Buat Inovasi, Beri Kemudahan Iuran Pekerja BPU - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Layanan BPJS Kesehatan.(ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)

GenPI.co Jatim - BPJS Kesehatan cabang Malang menciptakan inovasi Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Solusi iuran yang dinamakan REHAB oleh BPJS Kesehatan cabang Malang itu memerikan kemudahan atas permasalahan dalam pembayaran tanggungan jamina kesehatan JKN KIS.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Malang Dina Diana Permata mengatakan, saat ini dia mencatat ada tanggungan sebesar Rp194 miliar peserta BPJS mandiri di wilayahnya.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Lulusan SMK Sederajat PT Duta Fuji Electrical

Lanjutnya, melihat masih banyaknya tanggungan tersebut, inovasi REHAB yang diluncurkan BPJS Kesehatan menjadi solusi bagi peserta JKN KIS.

Program REHAB, kata Dina, diperuntukkan bagi para peserta JKN KIS pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan hingga maksimal 24 bulan.

BACA JUGA:  Duh, Pedagang Minyak Goreng Curah di Sidoarjo Jual Melebihi HET

“Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran secara bertahap atau mengangsur. Nantinya setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan, maka status kepesertaan akan kembali aktif,” ujar Dina saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Minggu (29/5).

Disebutkannya, program REHAB sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. BPJS Kesehatan menagih tunggakan iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan.

BACA JUGA:  Suara Emas Bidadari Blitar Berdarah Belanda ini Bikin Jatuh Cinta

Sebaliknya, apabila peserta program JKN KIS memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka akan dicatat dan ditagihkan maksimal sebanyak 24 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya