3 Tersangka Pengedar Narkoba Rugikan Negara, Kata Polisi

3 Tersangka Pengedar Narkoba Rugikan Negara, Kata Polisi - GenPI.co JATIM
Ketiga tersangka peredaran narkoba jaringan antar pulau yang berhasil dibekuk oleh Polresta Malang Kota. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Peredaran narkoba selain menjadi musuh bersama, memberikan dampak buruk hingga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus tiga tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Malang.

Ketiga tersangka tersebut adalah Udin (44), SKD (47) dan JMD (30) yang berhasil dibekuk pada hari yang sama, yakni pada 29 Mei dengan lokasi yang berbeda.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Melandai, Bupati Thoriq Ajak Seniman Gelar Pameran

"Tersangka Udin kami amankan di bypass Pandaan-Pasuruan. Sedangkan untuk SKD dan JMD kami amankan di kawasan Hotel Ibis Kota Malang," ucap Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto kepada GenPI.co Jatim, Selasa (7/6).

Setelah ditangkap, pihak kepolisian berhasil mendapati barang narkoba jenis sabu-sabu yang memiliki berat mencapai 21 kilogram, jika dikalkulasikan merugikan negara mencapai Rp10 miliar.

BACA JUGA:  IAC Ikasmanca Berkumpul Eksplorasi Alam Trawas Mojokerto

"Ketiga terjerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan denda yang mencapai Rp10 miliar ditambah sepertiganya," lanjutnya.

Perbuatan ketiga tersangka terancam hukuman kurungan paling sedikit selama enam tahun hingga 20 tahun penjara. Bahkan, tidak dipungkiri juga ketiganya akan mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Sampah Sumbang Penyebab Tertinggi Kebakaran di Surabaya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap dengan barang bukti yang berbeda. Tersangka SKD dan JMD merupakan warga Bontang yang membawa setidaknya 19,846 kilogram sabu-sabu yang akan dibawa menuju Kota Surabaya. Sedangkan, untuk tersangka Udin didapati membawa 1,009 kilogram sabu yang siap edar di wilayah bypass Pasuruan-Pandaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya