Rugikan Negara Miliaran, Pimpinan Bank Jatim Jember Tersangka

Rugikan Negara Miliaran, Pimpinan Bank Jatim Jember Tersangka - GenPI.co JATIM
Tiga tersangka kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Jember digiring menuju ruang tahanan di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya. (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

GenPI.co Jatim - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan pimpinan Bank Jatim Cabang Jember sebagai tersangka tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp4,7 miliar.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.

Ketiganya, yakni MIN yang saat perkara korupsi tersebut menjabat Kepala Cabang Bank Jatim Jember, kemudian dua lagi MY dan NS dari pihak kreditur CV Mutiara Indah.

BACA JUGA:  Kejati Jatim Belum Berhenti, ini Menyangkut Bank Jatim

"Hingga dilakukan penahanan hari ini, MIN masih tercatat aktif sebagai pimpinan cabang di Bank pelat merah ini," katanya, Rabu (22/6).

MIN terindikasi bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, MS dan MY untuk merekayasa fakta yang tidak sesuai di lapangan terkait pengajuan kredit.

BACA JUGA:  Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Korupsi di Bank Pelat Merah

"Tersangka MIN sebagai Pimpinan Cabang yang menentukan untuk bisa meloloskan pengajuan kredit itu," katanya.

Perkara ini bermula pada 11 Mei 2015, ketika itu Bank Jatim Cabang Jember setuju memberikan modal kerja dengan pola keppres senilai Rp2,5 miliar kepada CV Mutiara Indah.

BACA JUGA:  Waspada Modusnya, Berikut Tips Menghindari Penipuan Perbankan

Bank Jatim Cabang Jember kembali menyetujui penambahan plafon kredit modal kerja keppres menjadi 4,7 miliar pada 7 Agustus 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya