Pemkot Malang Keluarkan Aturan Penyembelihan Kurban

Pemkot Malang Keluarkan Aturan Penyembelihan Kurban - GenPI.co JATIM
Wali Kota Malang Sutiaji bentuk kebijakan baru terkait pelaksanaan kurban di tengah maraknya wabah PMK. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyebar di Kota Malang mulai dikhawatirkan oleh warga, terlebih sebentar lagi umat Islam merayakan Hari Raya Iduladha.

Sebagai bentuk antisipasi, Pemerintah Kota Malang mengeluarkan aturan resmi terkait penyembelihan hewan kurban di tenga wabah PMK.

Ketemtuan itu berdasarkan dengan surat edaran (SE) Wali Kota Malang tahun nomor 32 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Iduladha 1443 Hijriah dan Pelaksanaan Kurban Dalam Situasi Wabah PMK.

BACA JUGA:  Pemandu Kuda Pemalak Wisatawan Bromo Minta Maaf

Aturan tersebut juga tertera bahwa pemerintah setempat juga mengambil langkah antisipasi penyebaran wabah.

"Masyarakat pengelola tempat ibadah dan panitia pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau diluar RPH. Pemotongan di RPH wajib disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ucap Wali Kota Malang Sutiaji, Kamis (23/6).

BACA JUGA:  Terbitkan Green Bond Rp5 Triliun, BRI Jadi Market Leader ESG

Selain itu, di RPH nantinya akan ditempatkan juga para veteriner yang berguna untuk memastikan kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu maksimal 12 jam sebelum dilakukan pemotongan hewan. Kemudian, ada pula berbagai fasilitas penunjang seperti penggaraman kulit dan penampungan limbah jeroan.

"Jika nanti ditemukan ada hewan kurban yang terjangkit PMK akan dipotong setelah hewan yang sehat. Kemudian disemprotkan disinfektan yang dilakukan setiap hari," imbuhya.

BACA JUGA:  Buku Dosen UNUSA di Akusisisi BRIN, Jadi Satu-Satunya di Jatim

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kota Malang bakal menerjunkan setidaknya 30 personel kesehatan hewan yang terdiri dari dokter dan petugas kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya