Sungguh Terlalu, Warga Nyamplungan Surabaya ini Tak Ada Kapoknya

Sungguh Terlalu, Warga Nyamplungan Surabaya ini Tak Ada Kapoknya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Tersangka penyalahgunaan narkoba di Surabaya. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

“Kerja driver penghasilan kurang. Setiap terjual (sabu-sabu, red) satu gram, dapat Rp300 ribu,” kata DD.

Sementara UM mengungkapkan hanya membantu temannya saja. Dia tidak mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

“Iya, teman baik yang minta jadi saya carikan,” kata UM.

BACA JUGA:  Jadwal PPDB SMP Swasta Surabaya Beserta Link Pendaftarannya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 20 tahun. (mcr23/jpnn)

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Buat Terobosan Lowongan Kerja, Tinggal Klik

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Baru Setahun Bebas, Warga Nyamplungan Kembali Diringkus, Hemm

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya