Pemkab Lumajang Terbitkan SE Tak Mudik, Awas Sanksi Mengancam

Pemkab Lumajang Terbitkan SE Tak Mudik, Awas Sanksi Mengancam - GenPI.co JATIM
Ilustrasi: ASN Pemkab Lumajang menggelar upcara bendera memperingati HUT ke-75 RI di halaman kantor pemkab setempat, pada 17 Agustus 2020 (ANTARA/ HO - Diskominfo Lumajang)

Jatim.GenPI.co - Pemkab Lumjang mengeluarkan surat edaran larangan mudik selam Idulfitri 1442 H bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya. 

Sekretaris daerah Agus Triyono mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. 

BACA JUGA: Hayo, Jangan Nekat Mudik, Karantina 5 Hari, Pakai Uang Sendiri

"Surat edaran tersebut dibuat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi," ujar Agus, Kamis (22/4). 

Surat edaran yang dibuat Pemkab Lumajang ini, kata dia, merupakan turunan dari SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi ASN. 

Dalam surat kemendagri itu disebutkan ada larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021. 

Hanya ASN yang mengantongi surat tugas yang ditandatangani OPD terkait boleh melaksanakan perjalanan kedinasan. 

"ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode 6-17 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan cuti dengan alasan penting," tegasnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya