TACB Ingin Tetapkan Kawasan Tugu Kota Malang Sebagai Cagar Budaya

TACB Ingin Tetapkan Kawasan Tugu Kota Malang Sebagai Cagar Budaya - GenPI.co JATIM
Alun-Alun Tugu Kota Malang yang menjadi ikon Kota Malang (foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim)

GenPI.co Jatim - Objek wisata heritage Kota Malang terus dicari agar menjadi daya tarik bagi wisatawan yang singgah. 

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang bersama dengan Bidang Kebudayaan Disdikbud setempat tengah mendata Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Kabid Kebudayaan Disdikbud Kota Malang Dian Kuntari berharap kawasan Stasiun Kota Baru bisa ditetapkan menjadi cagar budaya sesuai dengan Surat Keterangan nomor 185.45/369/35.73.112/2018 yang terbit pada 8 Desember 2018.

BACA JUGA:  Warung Madangkara, Kuliner Legendaris di Malang, Maknyus Rasanya

Saat ini untuk bangunan stasiun sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. 

"TACB di stasiun ada beberapa benda yang usianya sudah melampaui 50 tahun di antaranya seperti induktor genta, bel genta, corong air, meja putar, timbangan, dongkrak kayu, telepon T, brankas, yang semuanya masih berfungsi," kata Dian kepada GenPI.co Jatim, Sabtu (2/7).

BACA JUGA:  Harga Cabai Rawit Meroket Pengaruhi Inflasi di Kota Malang

Dian mengungkapkan, bel genta hingga kini masih berfungsi untuk memberitahukan bahwa kereta api akan lewat. 

Sementara itu, meja putar (turn table) digunakan untuk mengubah atau memutar arah hadap lokomotif. Corong air yang ada di Stasiun Kota Baru ini masih berfungsi tatepi sudah tidak digunakan lagi. 

BACA JUGA:  Malang Food Festival Digelar, Pencinta Kuliner Wajib Mampir

Dahulu alat tersebut dipakai untuk menuangkan air dalam jumlah besar ke dalam tangki atau tender dari lokomotif uap. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya